Nilai-nilai pancasila, sebagaimana dinyatakan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, pada hakikatnya adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia yang pada tanggal 18 agustus 1945 telah memurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKIP menjadi dasar Negara Republik Indonesia).
Nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif dan subjektif. Objektif berarti sesuai dengan objeknya, umum, dan universal, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya sifat-sifat yang abstrak, umum, dan universal.
b. Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam hidup keagamaan, dan lain-lainnya.
c. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok norma (kaidah) fundamental Negara, tidak dapat diubah oleh orang atau lembaga manapun kecuali oleh pembentuk Negara, in casu PPKI, yang sekarang sudah tidak ada lagi. Ini berarti nilai-nilai Pancasila akan abadi dan objektif.
d. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menegaskan bahwa Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum dasar nasional. Walaupun tidak secara rinci disebutkan apa yang dimaksud dengan sumber hukum dasar nasional itu, dapat disimpulkan bahwa Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tetap memberi tempat yang tinggi pada Pembukaan UUD 1945. Artinya, Pembukaan UUD 1945 secara filsafat tidak mungkin dapat diubah termasuk oleh MPR hasil Pemili karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.
Nilai-nilai pancasila yang bersifat subjektif, dalam arti keberadaan nilai-nilai tergantung pada bangsa Indonesia sendiri. Uraiannya sebagai berikut:
a. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia yang paling sesuai, yang diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai petunjuk yang baik, benar, adil, dan bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Nilai-nilai Pancasila mengandung keempat macam nilai kerohaniaan, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar